Selasa, 18 Januari 2022

Pembiayaan UMi, Pahlawan Kebangkitan UMKM

*) Sumber foto: tribunnews.com

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belakangan ini semakin berkembang pesat di Indonesia, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda dan mempengaruhi perekonomian nasional. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya dan kemudian memilih untuk banting setir dengan membuka usaha mereka sendiri. Bermodalkan uang pesangon dari perusahaan lama, mereka membuka usaha kecil-kecilan sebagai bentuk upaya untuk dapat terus bertahan hidup. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun per Maret 2021.

Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, UMKM menjadi pahlawan penyelamat perekonomian nasional Indonesia. UMKM mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja dan 60% total investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan berbagai macam bantuan untuk membantu UMKM terus berkembang, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), tambahan subsidi bunga atau margin pembiayaan, pendanaan murah sebagai pembiayaan usaha, pembiayaan kredit program, dan penjaminan kredit.

Khusus bagi usaha mikro yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah telah menyediakan program bantuan berupa program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program Pembiayaan UMi menyediakan bantuan sebesar maksimal Rp 10 juta per nasabah dengan jangka waktu pinjaman kurang dari 52 minggu dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani. Dana yang disalurkan berasal dari dana APBN, sehingga dana ini merupakan dana pinjaman tanpa bunga.

Selain memberikan bantuan berupa pemberian dana, UMi juga menyediakan bantuan berupa pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro yang bersifat wajib, seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang membantu melalui unit teknis agar UMKM dapat menembus pasar ekspor. Hingga tahun 2021, program pendampingan yang telah direalisasikan melalui program Pembiayaan UMi antara lain:

1. Menyediakan lokasi usaha dan pemasaran,

2. Pendampingan dan pelatihan terkait perizinan, pembukuan, mutu produk, kapasitas produksi, dan pemasaran,

3. Menyediakan bantuan pemasaran produk dan lelang produk secara daring,

4. Menyediakan dukungan yang terintegrasi berbasis kelompok, serta

5. Pendampingan dan pelatihan terkait pencitraan merek, kemasan, dan pemasaran daring oleh Shopee dan Grab.

Sejak tahun 2017 hingga 2021, program Pembiayaan UMi telah membantu sekitar 5,37 juta pelaku usaha mikro dengan total penyaluran bantuan sebesar Rp 17,99 triliun di 514 kota di seluruh Indonesia, dimana sebesar 96% bantuan disalurkan ke sektor perdagangan eceran. Di tahun 2022, pemerintah menargetkan program Pembiayaan UMi dapat tersalurkan kepada 2 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Bagi anda, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri mengikuti program Pembiayaan UMi, persyaratan yang harus anda penuhi adalah sebagai berikut:

1. Tidak sedang tergabung pada program bantuan lain atau dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi,

2. Seorang WNI yang dibuktikan melalui NIK pada e-KTP, dan

3. Mempunyai izin atau keterangan usaha dari instansi pemerintah atau penyalur.

Setelah memastikan bahwa anda memenuhi persyaratan pengajuan keikutsertaan program Pembiayaan UMi, hal yang selanjutnya anda lakukan adalah mengajukan ke salah satu lembaga penyalur program pembiayaan UMi dan memahami serta mengikuti seluruh ketentuan sesuai kebijakan lembaga penyalur yang anda pilih.

Cukup mudah bukan persyaratan dan tata cara pengajuan program Pembiayaan UMi? Bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan, selamat mencoba dan semangat mengembangkan bisnis usaha anda! Semoga sukses!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar